TEMPO Interaktif, Bogor - Karena menggauli bocah tetangga, Hendrik Siahaan (37), harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibinong. Hendrik diduga menjadi pelaku sodomi seorang bocah, sebut saja Unyil, yang berusia 11 tahun.
Pelaku merupakan tetangga korban yang beralamat di perumahan Hankam, jalan Asri Pelangi, Rt. 3/11, Kelurahan Pondok Rajek, Kecamatan Cibinong, Kab. Bogor, harus mendekam di balik jeruji besi.
Tindakan bejat Hendrik terhadap bocah itu diketahui orang tua korban ketika korban mengalami sakit pada anus serta mengeluarkan darah saat buang air besar. Saat itu, ibu korban yang bernama Ane, menanyakan kenapa merasa sakit pada bagian anus serta ditemukan darah saat buang air besar.
Berdasarkan laporan Berita Acara Pemeriksaan korban mengaku sudah empat kali disodomi oleh Hendrik. “Setiap kali selesai di sodomi tersangka memberikan uang sepuluh ribu kepada korban,” ujar Kapolsek Cibinong AKP Moch. Santoso Sik Senin (18/1).
Santoso menjelaskan, tersangka pertama melakukan tindakan sodomi sejak Agustus tahun 2009, setelah itu tersangka kerap melakukan hal yang sama terhadap korban hingga empat kali. Terakhir menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan lagi terhadap dirinya pada tanggal 10 Januari 2010,” ujar Santoso.
Dijelaskan Santoso, orang tua korban sebelumnya sempat curiga atas apa yang terjadi pada anaknya. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku suka diajak ke rumah tersangka dan di rumah itulah korban digauli.
Mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT. “Tersangka sempat diinterogasi oleh ketua Rt setempat dan mengakui perbuatannya,” papar Santoso.
Tindakan tersebut dilakukan Hendrik, karena dirinya tidak bisa melakukan hubungan dengan istrinya yang saat ini tengah hamil tua.
Dari hasil pemeriksaan korban, diduga tidak hanya satu anak yang mengalami perlakukan tidak senonoh dari Hendri, salah seorang anak tetangga yang lainnya juga diduga telah disodomi. “Tapi untuk korban yang kedua belum kita mintai keterangannya, namun kemungkinan lebih dari satu orang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Hendrik dijerat KUHP pasal 292 tentang pencabulan, dan UU No 23 Tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
DIKI SUDRAJAT