Topik
Aktivis Lingkungan Hidup Tolak Reklamasi Pantai Tangerang
TEMPO Interaktif, Tangerang - Reklamasi secara besar-besaran di kawasan Pantai Utara Tangerang, Banten, yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang ditentang aktivis lingkungan hidup sekitar karena dikhawatirkan akan merusak ekologi laut secara menyeluruh.
”Kami menolak dan menentang apapun bentuk reklamasi itu,” tegas Direktur Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Tangerang, Uyus Setiabakti, kepada Tempo, Senin (18/1).
Menurut dia, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan reklamasi dengan alasan memperbaiki lingkungan dan kawasan pantai karena abrasi salah kaprah. "Reklamasi bukan satu-satunya cara,” katanya.
Uyus menilai, kerusakan pantai akibat abrasi dapat diperbaiki dengan membuat hutan heterogen, menanaminya dengan pohon Mangrove. ”Cara itu akan lebih baik, sehingga tidak merusak ekosistem laut,” katanya.
Dia menegaskan, dampak reklamasi akan begitu besar terhadap lingkungan sekitar. Dari masalah banjir hingga masalah ekonomi sosial akan tercipta dalam jangka panjang. ”Mengapa Tangerang tidak belajar dengan Jakarta, akibat reklamasi laut, sekarang Jakarta sudah hampir tenggelam,”katanya.
Dia menilai, pemerintah daerah hanya melakukan pendekatan ekonomi sentris saja dengan membangun kawasan baru dengan cara mereklamasi pantai. ”Mereka tidak melakukan pendekatan ekologi sentries, pemerintah tidak peka terhadap pemanasan global yang terjadi saat ini,”katanya.
Reklamasi, terang Uyus, akan merusak ekologi dan ekosistem laut serta menghancurkan ekonomi para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Sebaiknya pemerintah melakukan inventarisasi terhadap kawasan yang rusak di Pantai Utara Tangerang serta kepemilikan lahan di sana yang banyak diklaim sebagai lahan milik orang lain.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang punya pendapat yang berbeda. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, pembangunan kawasan kota baru di Pantai Utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut adalah salah satu cara pemerintah daerah memanfaatkan lahan yang sudah rusak. ”Selama itu tidak melanggar aturan, mengapa tidak dilakukan dengan cara reklamasi,”katanya.
Dewan, kata dia, selalu mendorong program pemerintah yang bisa mengoptimalkan fungsi pelayanan dan meningkatkan roda perekonomian daerah dengan menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah baru. ”Pembangunan kota baru ini adalah salah satu cara meratakan pembangunan daerah Pantura Tangerang yang selama ini timpang,”katanya.
Amran mengatakan, pihaknya akan selalu mengawal tahap demi tahap proses proyek itu agar tidak melanggar aturan dan sesuai dengan perencanaan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan reklamasi Pantai Utara Tangerang tahun ini. Kawasan pantai seluas 8 ribu hektare akan direklamasi dan dibangun sebuah kawasan perkotaan moderen.
Joniansyah





