TEMPO Interaktif, Depok - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok menyesalkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Depok yang tak kunjung dihuni. Padahal sejak setahun lalu bangunan yang terdapat di Jalan Perjuangan II, RT04/RW05, Kampung Banjaran, Cilangkap, tersebut telah selesai dibangun.
Ketua Komisi C Dewan Kota Depok Edi Sitorus mengatakan, lambatnya pengoperasian rusunawa disebabkan belum keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penggunaan rusunawa tersebut. Keberadaan Perwali dianggap penting karena dalam Perwali akan diatur dengan jelas siapa-siapa saja yang berhak menghuni rusunawa. “Jadi nanti warga tak akan berebut menyewa di situ,” kata dia, Senin (18/1).
Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus, maka bangunan rusunawa akan menjadi rusak sebelum sempat dihuni masyarakat.
Kekhawatiran tersebut mulai terbukti. Berdasarkan pemantauan, bangunan rusunawa yang berdiri di atas lahan seluas satu hektare tersebut mulai tak terurus. Di beberapa bagian, temboknya sudah ditumbuhi lumut. Warna cat juga mulai pudar dan di sekitar halaman belakang rusanawa banyak rumput ilalang tumbuh subur tak terkendali.
Padahal bangunan tersebut juga telah memiliki fasilitas penunjang yang lengkap seperti listrik dan air. “Sejak setahun yang lalu fasiltasnya sudah lengkap,” ujar petugas keamanan rusunawa yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Senin (18/1).
Pembangunan Rusunawa Depok dimulai sejak 2006 dan berakhir pada awal 2009. Bangunan ini terdiri dari tiga blok di mana setiap bloknya terdapat 96 kamar.
TIA HAPSARI