Menurut dia, dana modal pemerintah di LPS sebesar Rp 4 triliun sama sekali tak tersentuh untuk bail out Century yang diputuskan pada 21 November 2008. “Itu bukan keuangan negara, secara neraca pun jelas sekali terpisah posnya, mana yang modal (pemerintah), mana yang premi perbankan,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (18/1).
Darmin mengungkapkan, keuangan negara yang dipisahkan di tubuh LPS merupakan modal lembaga. Adapun, premi perbankan adalah iuran dari perbankan yang bisa digunakan LPS untuk menjalankan kewajibannya. Nah dalam neraca LPS, kata dia, jelas tampak terpisah antara aset dan berbagai kewajiban.
“Aset kalau dikurangi kewajiban, di situlah dapat modal.” Namun, dia sekali lagi menolak jika bail out Century dianggap termasuk dalam bagian uang negara. “Kalau Krakatau Steel utang Rp 1 triliun, masa negara punya utang Rp 1 triliun? Kan tidak,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA