Berita Terkait
- Tahun Depan, Kabupaten Tangerang Bangun Empat Megaproyek
- Ricuh, Lelang Proyek Pembangunan Kabupaten Tangerang Ditunda
- Ada 12 Kontraktor Jalan di NTB Harus Mengembalikan Rp 2,4 Miliar
- Pemkot Malang Mendenda ke Pelaksana Proyek Renovasi Stadion Gajahyana
- Kementerian Pekerjaan Umum Sudah Lelang 500 Proyek
Topik
Proyek Rumah Sakit Universitas Brawijaya Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
TEMPO Interaktif, Malang - Sebanyak 175 kepala keluarga Perumahan Griya Shanta Eksekutif Kota Malang, Jawa Timur, melaporkan Universitas Brawijaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Warga menduga Universitas tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB). "Kami minta aparat penegak hukum menyelidiki laporan warga," kata tokoh masyarakat Perumahan Griya Shanta Sugiharso, Selasa (19/1).
Menurut Sugiharso, indikasi pelanggaran hukum dalam kasus pembangunan RSAUB adalah tidak ada izin pembangunan dan penyalahgunaan alih fungsi lahan dari yang semestinya untuk pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk korupsi, Sugiharso tak mau menjelaskan karena sudah masuk ke dalam materi korupsi. "Yang berhak menjelaskan adalah KPK dan Kejagung," ujarnya.
RSAUB dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara senilai Rp 600 miliar selama tiga tahun. Dana dipakai untuk pembangunan gedung dan pembelian peralatan medis. Rumah sakit yang mulai dibangun Oktober 2009 dan direncanakan selesai 2011 itu akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan riset serta pengobatan umum.
Sugiharso menyatakan, laporan ke KPK dilayangkan pada 10 November 2009 dan Kejagung pada 17 Desember 2009. Laporan dilayangkan karena anggaran berasal dari APBN. Karena itu, yang berhak untuk menyidik dugaan pelanggaran hukum dan korupsi pembangunan RSAUB adalah KPK dan Kejagung.
Selain melaporkan kasus ini KPK dan Kejagung, warga juga membawa kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Keuangan. Kepada Dewan, warga meminta agar dibentuk Panitia Khusus untuk menemukan simpul kasus dugaan pelanggaran hukum dan korupsi. Sedangkan kepada Departemen Keuangan, warga meminta agar anggaran pembangunan diblokir untuk menekan angka kerugian negara.
Warga juga membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan melaporkan PT Nindya Karya ke Polda Jatim pada 17 Desember 2009. Dalam laporan tersebut, PT Nindya Karya dinilai telah melanggar hukum dengan mengalihkan peruntukkan lahan dan merusak fasilitas umum Perumahan Griya Shanta.
Rektor Universitas Brawijaya Yogi Sugito mengaku tak takut dengan laporan tersebut. "Silakan lapor karena tak ada korupsi dalam kasus ini," ujarnya.
Pembangunan RSAUB selain menghadapi tentangan warga, juga menghadapi masalah perizinan. Pemerintah Kota menghentikan dan menyegel pembangunan karena tak mengantongi izin pembangunan. RSAUB dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektare di Perumahan Griya Shanta Eksekutif Kota Malang.
Pembangunan RSAUB sudah berjalan sejak Oktober 2009. Dari tiga tahap pekerjaan yang dilaksanakan PT Nindya Karya selaku pelaksana pembangunan, saat ini telah merampungkan 90 persen pekerjaan tahap pertama. Hingga kini, Universitas Brawijaya belum mengantongi advise plan maupun izin mendirikan bangunan.
BIBIN BINTARIADI





