TEMPO Interaktif, Denpasar - Gara-gara memukul seorang wartawan, seorang pengusaha dijerat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pengusaha itu adalah Paul Handoko terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dewa Wenten, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Candra Argita menyatakan, Paul, pengusaha hotel itu melanggar pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999, juga Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang membuat perasaan tidak enak.
Kasus tersebut bermula, pada 15 Januari 2009, ketika Paul dibawa ke kantor untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perusakan vila Batu Jimbar di Sanur. Di Kejaksaan, Paul menunjukkan sikap bermusuhan dengan wartawan. Dia berusaha menendang ke arah fotografer Warta Bali Stanny Angga Pradipta, tapi meleset dan mengenai perut Eden Pratama, wartawan Metro Bali.
Selanjutnya, di sela pemeriksaan, Paul izin ke toilet. Setelah dari toilet, fotografer Radar Bali Miftahuddin Halim berusaha mengambil fotonya. Tapi, tiba-tiba Paul menyerang Miftahuddin dengan memukul kameranya sehingga membentur muka Miftahuddin. Akibat pemukulan itu, hidung Miftahudin berdarah sehingga tidak dapat bekerja selama satu minggu.
“Akibat tindakannya, Miftahuddin gagal mengambil potret untuk diterbitkan di medianya,” ujar Ardita dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini.Usai persidangan, Paul menolak berkomentar atas dakwaan itu. Dodi Rusdiyanto, pengacaranya membantah tegas, kliennya telah melakukan pemukulan.
ROFIQI HASAN