TEMPO Interaktif, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera menyatakan izin dari presiden tetap diperlukan untuk memeriksa kepala daerah. Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Purnomo mengatakan kepala daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Sehingga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan itu adalah presiden. “(Permintaan izin kepada presiden) masih relevan,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (19/1). Ia mengakui, izin dari presiden memungkinkan tebangpilih.
Waktu pengeluaran izin juga bisa diulur, bahkan hingga melebihi batas waktu 60 hari. Karena itu, Agus menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kategori izin pemeriksaan.
Izin kasus yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti korupsi, jelasnya, harus menjadi prioritas. Waktu pengeluaran izin tak boleh terlalu lama sehingga kepala daerah tak bisa menghilangkan barang bukti.
Sedangkan kasus pribadi kepala daerah seperti pencemaran nama baik bisa menjadi prioritas berikutnya. Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh menilai izin pemeriksaan kepala daerah lebih bersifat politis.
Presiden bisa menolak atau tidak memberi izin pemeriksaan kepala daerah. Seharusnya, kata Fajrul, pemberian izin disertai keterangan dari presiden. “Jika memang tak diberi izin, harus ada penjelasannya,” katanya.
PRAMONO