TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia belum mau mengomentari masalah pemberian gratifikasi ke beberapa anggota dewan pada tahun 2007. Menurut dokumen yang dimiliki Tempo, pemberian gratifikasi itu terkait kunjungan empat anggota Komisi Keuangan ke Amerika Serikat dan London.
"Kami belum bisa berkomentar sekarang. Harus dipelajari dulu masalahnya agar tak menjadi fitnah," jelas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah Makhijani, kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa (19/1). Menurut Dyah, bisa saja kejadian yang terjadi tak seperti pemberitaan.
Dalam dokumen yang dimiliki Tempo, Bapak Budi Mulya selaku Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (PSHM) BI mengirimkan Lembar Disposisi Pejabat perihal Rencana Kunjungan ke London dan New York. Surat itu Budi tujukan kepada Bapak Budi Rochadi.
Ada tiga permohonan dalam surat. Pertama, pengunduran waktu keberangkatan empat anggota dewan ke London dan New York dari tanggal 15-28 Februari 2007 menjadi 3-13 Maret 2007 karena kesibukan para anggota dewan pada rapat-rapat di DPR.
Kedua, kunjungan anggota dewan itu akan dimanfaatkan untuk pertemuan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dan perbankan setempat yang jadwalnya akan diatur oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London dan New York.
Ketiga, Budi Mulya meminta agar Budi Rochadi mempertimbangkan permohonan Ali Masykur (PKB) dan Andi Rahmat (PKS) yang ingin mengajak istri mereka dalam kunjungan itu.
Secara terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera Andi Rahmat juga enggan berkomentar. Menurut dia masalah itu telah selesai. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menegur BI dan menyarankan agar bank sentral melakukan perbaikan dan tak melakukan hal itu di kemudian hari.
RIEKA RAHADIANA | MUNAWWAROH