"Untung Bank Century (sekarang Bank Mutiara) cuma Rp 300 miliar," katanya di dalam rapat pemeriksaan Panitia Angket di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1). "Secara bisnis tidak menguntungkan."
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengaku tidak mengambil perhitungan untung rugi saat pengambilan keputusan menolong Bank Century, 21 November 2008. "Kami hanya mengikuti undang undang (nomor 4/2004 tentang LPS)," ujarnya. Akbar langsung membantah pendapat tersebut. "Undang Undang kan dibuat berdasarkan perhitungan," katanya.
Menurut Firdaus, jawaban itu baru bisa diketahui setelah 3 atau 5 tahun lagi setelah sampai tenggat waktu penjualan Bank Mutiara. "Saat ini asetnya Rp 3 triliun hingga Rp 3,5 triliun," ujarnya. Namun angka tersebut bisa naik jika kepolisian berhasil mendapatkan kembali aset milik bekas pemilik Bank Century yang jumlahnya diyakini di atas US$ 1 miliar.
REZA MAULANA