Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS Optimistis Bank Mutiara Bisa Untung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemilik Bank Mutiara (dahulu Bank Century) optimistis bisa mengembalikan penyertaan modal sementara pemerintah senilai Rp 6,7 triliun setelah 3 hingga 5 tahun. "Tapi ini perkiraan, karena tergantung situasi 5 tahun nanti," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito di rapat Panitia Khusus Angket Bank Century di gedung DPR Senayan, Selasa (19/1).

Mutiara Dalam dua hari mendatang, dia akan memberikan perhitungan rinci secara tertulis kepada Fraksi Demokrat di Panitia Angket. "Dengan syarat tidak untuk dipublikasikan," kata Rudjito. Sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang LPS, Lembaga Penjamin kudu menjual bank yang ditalanginya setelah 3 tahun dengan masa perpanjangan hingga 5 tahun.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, saat ini Bank Mutiara sedang berperforma kinclong. "Labanya sudah Rp 259 miliar," katanya. Naik jauh dari posisi 20 November 2008 saat di-bailout, minus Rp 7,5 triliun. Ekuitas atau modal naik dari minus Rp 6,6 triliun pada November 2008 menjadi Rp 452 miliar per Desember 2009.

Begitu juga rasio kecukupan modal 10,4 persen dan giro wajib minimum 5 persen. Terlebih, mulai 11 Agustus 2009, Mutiara keluar dari pengawasan khusus Bank Indonesia. "Program penyehatan yang kami lakukan berjalan," kata Firdaus.

Rudjito menargetkan tahun ini Bank Mutiara akan meningkatkan labanya menjadi Rp 350 miliar. "Sesuai undang undang, laba tidak boleh dibagi ke deviden, harus masuk modal," ucapnya. Laba itu berasal dari pendapatan utama yaitu kredit, non-interest income seperti valuta asing. "Tambahannya dari SBI dan SUN," kata Rudjito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aset bank bisa bertambah sedikitnya US$ 1 miliar jika aparat berhasil mengembalikan aset milik mantan pemilik Century. Sebagian anggota Panitia Angket meragukan Bank Mutiara bisa dijual ke investor senilai bail-out. "Investasinya tidak menguntungkan," kata Akbar Faizal dari Partai Hanura.

Dia mencontohkan dengan menaruh Rp 6,7 triliun di Surat Utang Negara dalam setahun bisa menghasilkan Rp 600 miliar. Sementara untung Mutiara kurang dari Rp 300 miliar. Hendrawan Supratikno dari PDI Perjuangan mengatakan nilai penjualan Mutiara harus lebih dari Rp 6,7 triliun. "Ada opportunity cost," katanya. Dia mengatakan hitungan paling rendah opportunity cost 6 persen, sehingga nilai jual Mutiara Rp 9,7 triliun.

REZA MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

41 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.