TEMPO Interaktif, Jakarta -Keluarga mantan Komandan Korps Markas Pertahanan dan Keamanan, Brigadir Jenderal (purn) Herman Saren Sudiro berharap Tentara Nasional Indonesia menawarkan jalan tengah, terkait kasus pengalihan aset tanah.
Hal itu karena kondisi Herman yang sedang sakit. Namun Kepala Badan Pembinaan Hukum Markas Besar TNI, Laksamana Muda Hendry Willem mengatakan pihaknya tidak bisa lagi mengintervensi kasus ini.
"Kasusnya sudah ada ditangan Oditur Militer Tinggi, kami tidak bisa mengintevensinya," ujar Henry kepada Tempo, Rabu (20/01). Mabes TNI, lanjut dia, sudah tidak ada ranah untuk ikut campur secara teknis atas kasus ini.
Semua proses dan penilaian atas kasus, ada pada oditur militer tinggi. "Kami sama sekali tidak bisa beri penilaian, atau terlibat secara teknis. Hanya bisa mengikuti perkembangan saja," ujarnya.
Mengenai kondisi Herman yang sedang sakit, Hendry mengatakan bahwa pihak mabes sudah tahu dan memaklumi hal tersebut. Namun mengenai penundaan persidangan atau penghentian persidangan dia tak bisa berkomentar. "Sekali lagi itu ada dalam ranah Oditur Militer Tinggi," ujarnya.
Namun dia yakin akan ada toleransi dan berbagai pertimbangan kemanusiaan atas kondisi Herman tersebut. "Kami akan tunggu dan ikuti."
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Herman terjadi pada 1970 dan berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 31 Jakarta Selatan. Lahan tersebut terdaftar sebagai inventaris kakayaan negara yang dikelola TNI.
TITIS SETIANINGTYAS