Topik
Kelanjutan Sidang Uji Materi Undang-undang Pornografi Dipertanyakan
TEMPO Interaktif, Semarang - Kalangan lembaga swadaya masyarakat di Semarang mempertanyakan kelanjutan dari uji materiil Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
"Sampai hari ini belum ada kejelasan kapan sidang akan dilanjutkan lagi," kata Direktur Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Evarisan kepada Tempo, Rabu (20/1).
Evarisan menyatakan, sebenarnya proses persidangan uji materi undang-undang tersebut sudah hampir selesai. Saat ini, kata dia, agenda persidangan adalah tinggal menunggu kesimpulan dari para hakim konstitusi. Setelah itu ada tanggapan dari para pemohon dan selanjutnya bisa ada putusan.
Beberapa waktu lalu, kata dia, persidangan di Mahkamah sebenarnya sudah berjalan lancar. Namun, pada saat Mahkamah menangani kasus sengketa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden maka persidangan uji materi Undang-undang Pornografi di-pending dulu.
Namun, sambung dia, hingga kini belum ada kejelasan kapan uji materi undang-undang tersebut akan dilanjutkan. "Hakim MK harus memberi kejelasan kapan (uji materi) ini akan diputuskan," kata dia.
LRC-KJHAM adalah salah satu LSM yang ikut menjadi pemohon uji materi Undang-undang Pornografi di Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang digugat dalam uji materiil ini adalah Pasal 1 Angka 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 43 UU Pornografi.
Para pemohon mendalilkan pasal-pasal dalam UU Pornografi ini telah mengabaikan prinsip demokrasi, kebhinekaan, dan diskriminatif. Sehingga UU Pornografi dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Evarisan, jika tidak segera ada putusan dari Mahkamah maka pelaksanaan Undang-undang Pornografi tidak ada kepastian hukum. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat yang dirugikan adanya undang-undang tersebut akan terus dirasakan. "Kami minta MK segera memutuskan," kata Evarisan.
ROFIUDDIN