TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menyatakan KPK belum menerima laporan pemberian uang dari Bank Indonesia kepada para wakil rakyat periode 2004-2009. Mereka yang diduga menerima gratifikasi itu adalah Ganjar Pranowo, Ali Masykur Musa, Bomer Pasaribu, dan Andi Rahmat.
"Sampai saat ini KPK belum ada laporan gratifikasi seperti itu," ujar Haryono Umar kemarin sore. "Sesuai dengan undang-undang, penerima gratifikasi harus lapor dalam waktu 30 hari kerja."
Wakil Ketua KPK lainnya, Mochamad Jasin, menyatakan masih harus memeriksa ulang soal dugaan gratifikasi untuk lawatan ke London dan New York itu. "Saya juga harus mengecek dan menanyakan kembali mengenai informasi tersebut kepada penyidik KPK," kata Johan Budi S.P., juru bicara lembaga tersebut.
Informasi soal dana lawatan untuk anggota Dewan itu terungkap dalam persidangan Hamka Yandhu. Dalam kesaksiannya, anggota Komisi IX DPR yang juga terpidana aliran dana Bank Indonesia itu mengatakan pemberian dana oleh BI juga dilakukan kepada beberapa rekannya saat berkunjung ke luar negeri.
Dari dokumen yang dimiliki Tempo diketahui bahwa mereka yang turut melawat ke London dan New York adalah Ganjar Pranowo (Fraksi PDI Perjuangan), Ali Masykur Musa (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Andi Rahmat (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), serta Bomer Pasaribu (Fraksi Golkar). Dalam beberapa dokumen memorandum dan disposisi itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang, Bank Indonesia mengajak empat anggota Badan Legislasi DPR melawat ke London dan New York. Kunjungan dilakukan selama 10 hari, dari 3 hingga 12 Maret 2007.
Selain menanggung ongkos perjalanan, bank sentral memberikan uang saku kepada empat anggota Dewan itu. Jumlahnya Rp 1 juta dan US$ 13.960 (setara dengan hampir Rp 130 juta). Anggaran pembiayaan lawatan itu disetujui Deputi Gubernur Budi Rochadi, atas permintaan Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Budi Mulya melalui surat tertanggal 19 Februari 2007.
Dihubungi tadi malam, Ganjar mengatakan tanggapannya masih sama dengan yang pernah ia sampaikan ketika kasus ini pertama kali mencuat. Ketika itu, ia mengakui adanya perjalanan itu. "Sudah cetho welo-welo ke London, untuk apa saya membantah? Pak Budi (Rochadi) harus menjelaskan (uang) ini legal atau tidak. Saya berangkat memang bersama tiga anggota DPR lain," katanya.
Sementara itu, Andi Rahmat mengklaim bahwa kasus ini sudah selesai dan terklarifikasi antara DPR, Bank Indonesia, dan KPK. Bahkan, katanya, KPK sudah pernah menegur BI dan menyarankan untuk melakukan perbaikan serta tidak melakukan hal tersebut lagi. "Sudah banyak jawaban mengenai itu," Andi menolak memberi keterangan lebih detail.
CHETA NILAWATY | MUNAWWAROH | EZTHER LASTANIA