Infografis
MK: Pembahasan Uji Materi UU Pornografi Tersendat Isu Sensitif
TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Konstitusi menyatakan, uji materi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersendat, karena isunya sensitif.
"Jadi pembahasannya di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) lama," ujar Panitera Mahkamah Zaenal Arifin Hoesein di kantornya, Rabu (20/1). Terlebih lagi, lanjutnya, ada lebih dari satu perkara uji materi UU Pornografi yang kini sedang diuji Mahkamah.
Ia mengakui lamanya pembahasan beleid tersebut melampaui jangka waktu yang dihabiskan Mahkamah, untuk menguji materi pasal hukuman mati dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Pembahasan uji materi tersebut sempat memakan waktu sekitar delapan bulan. Menurut catatan Tempo, setidaknya ada tiga perkara uji materi UU Pornografi yang belum tuntas di Mahkamah.
Yang pertama diajukan oleh Masyarakat Hukum Adat Sulawesi Utara dkk pada Februari 2009. Kedua, diajukan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi dkk bulan Maret 2009. Pemohon ketiga ialah LBH APIK Jakarta dkk pada April 2009.
Dalam sidang tanggal 27 Agustus 2009, pula dipertunjukkan tarian Tumatenden dari Minahasa. Ketiga perkara terakhir disidangkan pada 8 Oktober 2009.
BUNGA MANGGIASIH