Faktor perlunya pengawasan terhadap Bawaslu, menurut Ray ialah karena Bawaslu merupakan institusi yang bisa menyatakan sebuah pemilu atau pilkada sah atau tidak. “Karena inilah Bawaslu tidak bisa dibubarkan,” katanya.
Sementara faktor yang bisa membuat Bawaslu pantas dibubarkan adalah, institusi itu hanya berguna untuk urusan yang kecil-kecil saja. “Misalnya soal carut marut admininistrasi,” katanya.
Untuk urusan krusial seperti aliran dana kampanye dan daftar pemilih tetap, Ray mengatakan Bawaslu kerap masuk angin. “Mereka tidak pernah masuk ke isu yang besar,” lanjut Ray.
Bawaslu, menurut Ray, juga menambah beban negara. Pemerintah sampai mengeluarkan dana sampai triliunan rupiah untuk kinerja Bawaslu selama lima tahun. “Tapi optimalisasinya hanya untuk urusan ecek-ecek,” kata Ray. Dalam Pemilu lalu Bawaslu juga dianggap gagal.
Menurut Ray institusi itu gagal mengungkapkan pemilu curang di beberapa TPS dan juga gagal membongkar politik uang yang dilakukan oleh beberapa caleg. “Kalau kencendrungannya penyelewengan meningkat, keberadaan Bawasalu saya pikir tidak penting,” katanya.
DANANG WIBOWO