Infografis
Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia, Djimanto meminta pekerja tidak menyalahkan pengusaha tentang masalah outsourcing (alih daya).
"Kalau pekerja mau menuntut status outsourcing, harusnya ke labour supplier, bukan ke pengusaha," urainya dalam diskusi di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (20/1)
Alasannya, pengusaha hanya mengontrak labour supplier, dalam hal ini adalah pengusaha penyedia jasa alih daya. "Perusahaan penyedia inilah yang mengambil keuntungan bisnis dari gaji dan upah pekerjanya," kata Djimanto.
Padahal menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep. 101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, perusahaan penyedia bisa mengambil keuntungan lewat management fee.
Management Fee inilah, yang masuk dalam kontrak antara perusahaan penyedia jasa alih daya dan pengusaha. Djimanto mengakui dampak jasa alih daya ini tidak seperti tujuan awalnya, untuk membantu pekerjaan utama suatu perusahaan.
Tapi beralih menjadi unsur bisnis dengan menekan status pekerja. "Kami harap dalam amandemen UU Ketenagakerjaan, masalah ini dibahas agar lebih tertib dan berkepastian hukum," imbuhnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengakui posisi pekerja alih daya lemah secara hukum. "Mereka tidak punya jaminan masa depan dan juga jaminan sosial," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Agar ketidakpastian ini segera berakhir, kementrian kini terus berdiskusi dengan serikat pekerja, pengusaha dan asosiasi untuk mencari model yang tepat bagi pekerja alih daya.
DIANING SARI






Web via