Kasus Ledakan Tambang Sawahlunto Mulai Disidang

TEMPO Interaktif, Sawahlunto - Kasus ledakan tambang batubara di Bukit Bual, Sawahlunto yang menewaskan 33 orang penambang pada 16 Juni 2009 mulai disidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kamis (21/1).

Terdakwa dalam kasus ini adalah dengan terdakwa Agustar Datuak Rajo Batuah, 54 tahun yang menjadi direktur CV Perdana yang mengelola lubang tambang yang meledak. CV Perdana mendapat sub kontrak dari PT Dasrat Sarana Arang Sejati yang menjadi pemilik Kuasa Penambangan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Bari A Rahim, Jaksa penuntut umum Hendarmen dan Syawaluddin Muhammad secara bergantian membacakan dakwaannya. Agustar didakwa telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal.

Dalam dakwaan pertama, Agustar dijerat pasal 359 KUHP menyangkut melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dan dan dakwaan kedua pasal 360 ayat 2 KUHP menyangkut kelalaiaan yang menyebabkan orang luka.

Jaksa Penuntut Umum Hendarmin mengatakan, sebelum terjadi ledakan tambang, Inspektur tambang dari Dinas Pertambangan Sawahlunto pernah melakukan inspeksi dengan memeriksa kadar gas metan di dalam lubang tambang.

“Kadar gas metan yang terdeteksi diatas ambang normal. Inspektur tambang meminta penambangan dihentikan. Namun walaupun sempat terhenti beberapa waktu penambangan tetap dilanjutkan oleh CV Perdana, sehingga terjadi ledakan gas metan pada 16 Juni 2009,” kata Hendarmen.
.
Dalam persidangan ini, terdakwa Agustar tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang Selasa, 26 Januari untuk memeriksa saksi.

Hasil pemeriksaan ledakan lima lubang tambang batubara yang menewaskan 33 orang ini disebabkan lubang tambang tidak memenuhi persyaratan teknis. Di antaranya lubang tambangnya sempit, kadar gas metan tinggi, tidak punya ventilasi sehingga rawan meledak. Selain itu juga penyangga sedikit sehingga rawan longsor. Lubang tambang CV. Perdana sendiri langsung ditutup setelah peristiwa ledakan maut itu.

 

FEBRIANTI