SPE Petrolium Belum Punya Izin Amdal

TEMPO Interaktif, Jakarta -Rencana uji Seismik perusahaan minyak asing PT SPE Petrolium di 47 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilakukan tanpa mengantungi izin analisi mengenai dampak lingkungan atau amdal.

"Mereka tidak punya amdal dan belum sosialisasi ke warga," kata Anggota Komisi Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep, Husaini, Jumat (22/1).

Menurut dia, tidak adanya amdal itu terungkap saat pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah desa yang akan dilakukan uji seismik SPE Petrolium bersama Dinas Energi dan Sumber Saya Mineral Sumenep. "Ini meyalahi aturan," katanya.

Karena banyaknya kekeliruan yang dilakukan perusahaan minyak Amerika Serikat tersebut. DPRD Sumenep meminta SPE Petrolium memvakumkan seluruh aktifitas uji seismik di Sumenep sampai semua izin terpenuhi.

Yang terpenting, kata dia, harus mendapat izin warga sebelum uji seismik dilakukan. "Kami tidak ingin kejadian di Desa Robatal terulang, dimana uji seismik sebabkan semburan," ujarnya.

Husaini mengatakan, SPE Petrolium tidak pernah mengajak membahas bersama DPRD Sumenep, sebelum melakukan uji seismik. baru setelah muncul protes warga, Petrolium datang ke dewan Sumenep untuk konsultasi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumenep Abdul Mutahllib mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan izin amdal untuk sebuah perusahaan minyak dan gas karena amdal dikeluarkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Departemen Kehutanan. "Semua satu paket dipusat, kita hanya mengawasi," terangnya.

MUSTHOFA BISRI