Pergub ini, menurut dia, untuk mengantisipasi terulangnya harga gula yang terus melangit. Saat ini harga gula di Jatim mencapai Rp 12.000 per kilogramnya. Padahal, Jatim dikenal sebagai lumbung gula nasional.
Untuk menyusun Pergub, Pemprov telah bertemu dengan petani, produsen, pedagang serta pihak PTPN. Hanya saja, rumusan harga tersebut, menurut Choirul, belum bisa diputuskan lantaran pedagang maupun produsen gula masih ngotot pada mekanisme bebas harga pasar.
Pemprov sendiri, saat ini mengusulkan batas bawah harga gula dihitung dari HPP (Harga Pembelian Pemerintah) ditambah 10 persen inflasi. Misalnya jika HPP sebesar Rp 5.350 ditambah 10 persen inflasi berarti harga bawah ini dikisaran Rp 6.000. Sedangkan untuk batas atas dengan hitungan harga bawah ditambah 20 persen sehingga menjadi Rp 7.200.
Rencana penerbitan Pergub ini juga telah disampaikan kepada Menteri BUMN. “Kemarin, saya dan Komisi Perekonomian DPRD menemui Menteri BUMN. Pemerintah bahkan akan mengeluarkan Perpres batas atas dan bawah gula ini,” kata Choirul.
Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, Pergub yang akan dibuat itu dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada konsumen. “Saya tidak melarang distributor ambil untung, ini eranya pasar bebas, tapi konsumen tetap harus dilindungi,” kata dia.
Untuk membuat Pergub ini, Soekarwo saat ini sedang menunggu angka pasti dari ongkos produksi gula. “Mereka belum jujur soal ongkos produksi,” katanya.
ROHMAN TAUFIQ