TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melarang warganya menyewakan lahan di atas tanah negara untuk kepentingan pribadi.
Sebab jika itu dilakukan merupakan tindak pidana korupsi. "Masyarakat jangan terkecoh untuk menyewa lahan negara Departemen Kehakiman kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Wali Kota Wahidin Haim Jumat, (22/1).
Sebab, kata Wahidin, apabila terbukti ada masyarakat yang menyewa lahan negara maka akan dilaporkan kepada penegak hukum. Wahidin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang tahun ini berkonsentrasi melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada kerohiman atau uang ganti rugi apapun terhadap pemilik yang menempati area tanah negara, termasuk juga garis sepadan sungai, garis sepadan jalan, dan garis sepadan lainnya. Selanjutnya, wali kota meminta agar masyarakat tidak merusak atau menebang pohon lindung atau tanaman lindung milik pemerintah.
Selain itu juga, Pemerintah Kota Tangerang tetap akan menutup secara permanen tempat-tempat hiburan di Pinangsia dan tidak akan diberikan izin kepada siapapun yang akan mengadakan usaha hiburan di sana. Kawasan Pinangsia seterusnya akan dijadikan lokasi perdagangan jasa dan restoran.
Fidrus, warga Villa Regency mengatakan jika memang Pemkot berkonsentrasi untuk penertiban kenapa tidak sejak awal ketika bangunan liar baru muncul, "bukan seperti sekarang ketika sudah banyak baru dibersihkan itu seolah Pemkot bertangan besi," katanya.
AYUCIPTA