TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akan menyerahkan penanganan anak-anak jalanan korban kasus kejahatan seksual di wilayah Jakarta Utara kepada Kementerian Sosial. Pasalnya, anak-anak jalanan korban sodomi ini akan diproses sebagai anak negara.
"Jadi, nanti Kementerian Sosial yang akan mengaturnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Adex Yudiswan, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/1).
Pemrosesan anak-anak jalanan menjadi anak negara itu merupakan bagian dari langkah untuk pendampingan. Sebab, untuk melanjutkan proses pemeriksaan kasus sodomi terhadap anak-anak sebatang kara ini perlu pendamping pengganti keluarga.
"Jadi pemeriksaan fisik terhadap mereka belum bisa dilakukan sekarang," ujar Adex.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membongkar kasus kejahatan seksual terhadap 16 anak jalanan yang dilakukan oleh APS alias Abang Kacamata, 24. Pelaku yang berporfesi sebagai kondektur angkutan umum ini melakukan aksinya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dan berenang di Kolam renang Rawa Badak Utara. Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 1.000.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban, berinisial DP (11 tahun), melapor ke polisi. Dari 16 korban sodomi Abang Kacamata, enam diantaranya masih memiliki keluarga. Sedangkan 10 anak jalanan lainnya hidup sebatang kara.
Menindaklanjuti kasus sodomi itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengelar pemeriksaan terhadap anak-anak jalanan di enam titik di wilayah Jakarta Utara, Kamis (21/1) kemarin. Enam wilayah itu adalah dua titik di Kelapa Gading, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Pademangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara wawancara, sambil menggelar hiburan atraksi badut dan nonton film kartun bersama. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah menggali adanya kemungkinan kasus-kasus kekerasan seksual selain yang telah dilakukan Abang Kacamata.
WAHYUDIN FAHMI | RIRIN AGUSTIA