Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS Sudah Lapor Soal Bail Out Century ke DPR

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan telah menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 April 2009. Laporan keuangan tersebut sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dengan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Bank Century"Bukti dan tanda terimanya tertanggal 29 April sudah ada pada Lembaga,” ujar Sekretaris Lembaga Penjaminan Simanan Ahmad Fajarprana kepada Tempo, beberapa waktu lalu.

Ahmad mengatakan, laporan keuangan diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, Agung Laksono, dan Ketua Komisi Keuangan Perbankan. Ketua komisi saat itu dijabat Ahmad Hafiz Zawawi. "Yang menandatangani (tanda terima laporan keuangan) adalah bagian sekretariat Komisi Keuangan," ungkapnya.

Dalam laporan keuangan Lembaga Penjaminan Simpanan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dicantumkan pengucuran dana kepada Bank Century sampai akhir 2008 sebesar Rp 4,9 triliun. Sedangkan penempatan dana sementara sampai Maret 2009 mencapai Rp 6,1 triliun. Tambahan dana sebesar Rp 1,155 triliun terjadi pada periode Januari-Fenruari 2009.

Adapun tambahan suntikan dana kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar disetor pada Juli 2009. Tambahan dana itu dilakukan setelah menerima laporan keuangan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik  untuk meningkatkan rasio kecukupan modal menjadi 8 persen. Alhasil, total penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjaminan kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun.

Tentang penyerahan hasil audit laporan keuangan Lembaga Penjaminan tahun 2008 ke Dewan dibenarkan staf Komisi Keuangan, Agustinus. “Laporan audit sudah diserahkan kepada pimpinan Dewan dan salinannya diberikan ke Komisi Keuangan,” ujarnya kepada Tempo, Kamis (21/1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya, dengan diserahkannya laporan keuangan tersebut, anggota Dewan telah mengetahui kucuran dana penyelematan Bank Century sebesar Rp 6 triliun. Namun, Komisi Keuangan Dewan mempersoalkan kucuruan dana pada rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan pada 27 Agustus 2009. Anggota Dewan mengaku kaget karena biaya penyelamatan membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun.

Penilaian wajar tanpa pengecualian, kata auditor Badan Pemeriksa  Khaririansyah Salman, merupakan kesimpulan atas laporan-laporan transaksi yang wajar dilakukan Lembaga Penjaminan. “Artinya angka-angka yang disajikan wajar berdasarkan laporan pada saat laporan keuangan diaudit,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis menyatakan, belum bisa berkomentar terkaiat laporan keuangan Lembaga Penjaminan Simpanan 2008. “Saya harus baca lagi,” katanya (Koran Tempo, 7/1). Dia menolak memberikan komentar atas hasil audit Badan Pemeriksa yang diserahkan kepada Dewan pada Aprill lalu. “Saya lupa,” kata bekas Ketua Panitia Anggaran Dewan periode 2004-2009.

Komentar yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi Keuangan Hari Azhar. Dia mengaku belum mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas  laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan. "Belum pernah dibicarakan di rapat komisi," ujarnya.

ALI NUR YASIN | BOBBY CHANDRA | AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.


Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.


LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda
LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.


LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

TEMPO/Fahmi Ali
LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."