Tifatul: Penyadapan Untuk Memperkuat Fungsi KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan yang saat ini tengah digarap bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penyadapannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Tifatul saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (23/1). Sebelumnya, yang menjadi petunjuk teknis bagi KPK untuk melakukan penyadapan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/M.KOMINFO/2/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.

Menurut Tifatul, selain untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat, pengaturan ulang fungsi penyadapan juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada. Ketua Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Firman Jaya Daeli menyatakan bahwa keputusan untuk mengatur ulang penyadapan bukanlah keputusan yang tepat.

Seharusnya KPK diberikan ruang yang luas demi mendukung upaya pemberantasan korupsi. Yang dipermasalahkan oleh banyak pihak hingga saat ini bukanlah landasan hukumnya, tetapi substansi yang diatur. Jika rancangan peraturan tersebut disahkan, maka itu adalah sebuah kemunduran.

Menurut Tifatul, pembahasan RPP tentang Penyadapan seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena pembahasan mengenai hal tersebut sudah dimulai dari bulan Mei 2008.

EVANA