ICW Kecam Menteri Dalam Negeri Membolehkan Kepala Daerah Terima Honor

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal honor dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kepala daerah. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, kepala daerah sebagai komisaris BPD tak perlu mendapat honor. “Posisi itu melekat dan menjadi kewajiban kepala daerah,” kata Fahmi saat dihubungi, Ahad (24/1).

Bank Pembangunan Daerah, kata Fahmi, merupakan perusahaan daerah. Gubernur atau bupati/wali kota menjadi perwakilan pemerintah dalam perusahaan daerah. “Kalau boleh menerima honor, berarti pendapatan Menteri BUMN sangat besar karena namanya tercantum di semua BUMN,” kata Fahmi.

Lagipula, dia melanjutkan, kepala daerah telah menerima gaji dari negara. Gaji itu digunakan untuk menghargai kepala daerah atas semua tugas yang dilaksanakan. “Gaji itu termasuk membiayai posisi kepala daerah sebagai komisaris BPD,” ujarnya.

Ia khawatir, akan muncul konflik kepentingan jika kepala daerah menerima honor dari bank daerah. Pengawasan pemerintah terhadap bank daerah menjadi lemah. “Kinerja bank menjadi tak terawasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menganggap kepala daerah boleh menerima honor dari BPD. Honor itu merupakan bagian dari posisi kepala daerah sebagai komisaris BPD. Kepala daerah pun ikut menentukan berbagai kebijakan BPD.

PRAMONO