Kepala Daerah Boleh Terima Honor dari Bank Pembangunan Daerah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperbolehkan kepala daerah menerima honor dari Bank Pembangunan Daerah. Pasalnya, kepala daerah merupakan pemegang saham BPD dan ikut menentukan berbagai kebijakan BPD. “Apa tidak wajar kalau diberi honor?” kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Ia mencontohkan, kepala daerah ikut menetapkan anggaran BPD, loan deposit ratio (ldr), nonperforming loan (npl). Kepala daerah juga mengikuti rapat pemegang saham dan rapat tahunan BPD.

Gamawan mengaku telah menjelaskan pendapatnya tersebut kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar. Menurut Gamawan, ketentuan ini juga tak dilarang oleh Bank Indonesia. Sejak 2006, kata Gamawan, bank sentral hanya menghimbau BPD tak membayarkan lagi honor kepada kepala daerah. “Honor ini bukan termasuk korupsi,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menilai selama ini masih ada penyamaan honor dengan fee. Seharusnya, ada pembedaan honor dengan fee dari BPD kepada kepala daerah. Gamawan menilai kepala daerah tak bisa menerima fee dari BPD. Pasalnya, fee ini bisa tergolong korupsi dan bisa dimanfaatkan kepala daerah.

Ia menjelaskan, kas daerah bisa tak disimpan di BPD. Kepala daerah bisa saja menyimpan kas di bank swasta yang ada di daerah. Tapi, ada kemungkinan kepala daerah memilih menyimpan kas di BPD sambil meminta jasa dari BPD. “Katakanlah ada jasa giro 2 persen masuk ke rekening pribadi. Ini namanya korupsi,” katanya.

Gamawan mempersilahkan aparat hukum menangkap kepala daerah yang menerima fee dari BPD. “Tangkaplah kalau ada yang seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terdapat enam BPD yang memberikan fee kepada kepala daerah untuk kepentingan pribadi. Enam BPD itu adalah BPD Sumatera Utara, BPD Jawa Barat-Banten, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Kalimantan Timur, dan Bank DKI.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang menyatakan, lembaganya masih menelusuri dugaan imbalan dari BPD untuk pejabat daerah. Hasil pendalaman itu akan dikomunikasikan dengan berbagai pihak seperti KPK, bank sentral, dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. “Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam menelusuri fee tersebut,” ujarnya.

PRAMONO