Eddy mengatakan ada dua kajian yang harus dilakukan perseroan. Pertama, penawaran yang harus dibayar Telkom untuk mengambil zona tersebut. Kedua, mekanisme yang ditetapkan pemerintah untuk menjual kembali zona tersebut. "Nanti kami lihat dulu bagaimana keputusan pemerintah, apakah perlu tender ulang atau penunjukan langsung," ujarnya.
Internux ditetapkan sebagai pemenang satu zona layanan yang meliputi Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.Namun PT Internux tak juga melunasi biaya hak penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz atau BWA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang batas waktu pembayaran hingga 20 Februari. Jika Internux tidak juga membayar, maka penetapan kemenangan tender dan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched akan dicabut.
Sebelumnya juru bicara Kementerian Komunikasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pembelian zona tidak bisa melalui mekanisme business to business. Harus menunggu pemerintah mencabut izin prinsip dan penetapan pemenang. "Harus dikembalikan ke pemerintah dulu karena izin prinsip tidak bisa dipindahtangankan," ucap Gatot.
DESY PAKPAHAN