Guru dan Pegawai Tak Tetap Brebes Lanjutkan Aksi

TEMPO Interaktif, Brebes - Persatuan Guru dan Pegawai Tak Tetap Kabupaten Brebes terus melanjutkan aksinya dengan cara mendirikan tenda keprihatinan di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Langkah ini dilakukan oleh kekecewaan mereka terhadap bupati yang enggan mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan terhadap keberadaan mereka yang telah mengabdi di sejumlah instansi Pemerintah Daerah.

“Kami telah mengajukan ijin aksi kerihatinan di halaman DPRD hingga tanggal 22 Februari mendatang,” ujar Irwandi, Ketua Persatuan Guru dan Pegawai Tak Tetap Kabupaten Brebes, usai bertemu Bupati Brebes, Senin 25 Januari.

Menurut dia, sikap Bupati Brebes yang enggan mengeluarkan SK dinilai sengaja menyingkirkan keberadaan guru dan pegawai tak tetap yang telah mengabdi hingga puluhan tahun. Selain itu, PGPTT Kabupaten Brebes menuduh bupati sengaja membengkakkan jumlah guru dan pegawai tak tetap yang tercantum di Badan Kepegawaian Daerah. “Jumlah anggota kami yang tercatat hanya 2.663 orang, namun bupati telah menandatangani keberadaan pegawai dan guru tak tetap hingga delapan ribu orang,” ujar Irwandi menambahkan.

Pembengkakan ini diduga sengaja dilakukan untuk menaikan anggaran dengan alasan untuk bantuan bagi guru dan pegawai tak tetap di Kabupaten Brebes.

Permintaan surat keputusan pengakuan yang dilakukan oleh guru dan pegawai tak tetap ini sebagai harapan kemungkinan besar mereka bisa diangkat sesuai dengan rancangan perubahan peraturan pemerintah nomor 48, tentang pengangkatan pegawai honorer yang sedang dibahas oleh Komisi Satu Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia.

Bupati Brebes Indra Kusuma mengaku tak bisa mengeluarkan SK pengakuan keberadaan guru dan pegawai tak tetap. “Kami baru bisa mengajukan permohonan ijin pembuatan SK itu ke menteri aparatur negara.” ujar Indra usai menemui pengurus PGPTT kemarin.

Menurut dia, langkah ini dilakukan karena keberadaan guru dan pegawai tak tetap di Brebes tak diatur dalam undang-undang maupun keputusan pemerintah pusat. “Mereka pegawai honorer non APBD dan APBN, sehingga tak diakui secara resmi oleh pemerintah,” ujar Indra.

 

EDI FAISOL