"Barang-barang itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin dan Manado," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Hari B Wicaksono di kantornya, Senin (25/1).
Dari penindakan itu aparat berhasil mengamankan barang bukti 122.650 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Menurut Hari, akibat kasus tersebut potensi kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp 548.974.500.
Hari menambahkan, modus yang digunakan para pelaku pelanggaran itu antara lain membuat rokok palsu atau serupa dengan produksi pabrik, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bebas pakai serta tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
Misalnya rokok merek Wish dan Top 9 yang dilekati pita cukai palsu, rokok merk LC dan Max Light yang dilekati pita cukai bekas serta kemasan tembakau iris yang tidak dilekati cukai. Pelaku pelanggaran dikenai Pasal 50, 54 dan 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Undang-Undang 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. KUKUH S WIBOWO.