TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang, Arti Wirastuti, mengatakan dalam menangani narapidana yang positif HIV, pihaknya menerapkan pengawasan super ketat di setiap waktu.
Arti Wirastuti mengatakan sebanyak 14 narapidana di tempatnya dinyatakan positif terjangkit human immunodeficiency virus (HIV). Kebanyakan dari penderita HIV, kata Arti, berasal dari penghuni blok narkotika.
Narapidana yang terjangkit HIV berusia antara 25 hingga 35 tahun. Mereka terdiri dari bandar narkoba, pemakai narkoba dan kurir.
Orang hidup dengan HIV, kata Arti, sangat rentan terhadap penyakit. Hal yang ditakutkan, yaitu tiba-tiba sakit dalam kondisi yang tak bisa ditebak.
"Pengawasan selama 24 jam kami lakukan. Meski tidak ada dokter yang standby di tempat, tapi kita punya tenaga ahli atau dirujuk ke rumah sakit pemerintah," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Senin (25/1).
Setiap sore, kata Arti, biasanya pihak lembaga pemasyarakatan mengadakan penyuluhan tentang pengetahuan seputar HIV/AIDS. "Dibarengi dengan konseling dan pendampingan bagi warga binaan," tambahnya.
Meski demikian, kata Arti, pihaknya memberlakukan aturan yang sama terhadap narapidana terinfeksi HIV dan narapidana lainnya. Tidak ada perbedaan yang bersifat dikriminatif. "Napi HIV kita campur dengan yang lainnya kok, tidak ada penanganan perawatan yang beda," ujarnya.
Secara terpisah aktivis HIV/AIDS Baby Jim Aditya, 47, membenarkan adanya peredaran virus HIV di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang. Jumlah tersebut, menurut Baby, masih terlalu kecil dibanding narapidana lelaki.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam penyuluhan, ia juga kerap memberikan edukasi bagi narapidana laki-laki. Dari kesimpulan yang ia berikan, penyebab infeksi HIV terbesar didominasi oleh penggunaan narkotika.
"Sebanyak 60 sampai 70 persen pasien HIV berasal dari narkotika, selebihnya disebabkan karena seks bebas," kata Baby.
APRIARTO MUKTIADI