Pemerintah Bakal Batasi Jatah Ekspor Bahan Mentah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan kuota ekspor untuk bahan mentah. Aturan kuota ekspor yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan itu akan menerapkan penalti bila eksportir mengirimkan bahan mentah melebihi kuota.
"Tapi suplai ke industri pengolahan dalam negeri akan dapat insentif," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25/1). Hidayat menjelaskan, kebijakan industri masa depan akan bertumpu pada industri yang memiliki nilai tambah.
Ia mencontohkan sektor agro industri yang berbasis pertanian dan kelautan. Nantinya, sektor itu akan mendapat insentif pajak. Ke depan Indonesia tidak lagi mengekspor kelapa sawit mentah, tapi sudah dalam bentuk produk akhir.
Penerapan kebijakan insentif dan denda itu dimaksudkan agar pelaku industri terjun ke industri pengolahan. Hidayat menjelaskan, kemungkinan nanti kuota tersebut akan dibatasi 50 sampai 60 persen. "Lebih dari itu dia (eksportir) kena denda," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi yang meminta insentif pajak untuk industri pengolahan, terutama Industri yang mengolah sumber daya alam. Sofjan mengatakan sampai sekarang perilaku ekonomi masih bergaya VOC pada zaman kolonial.
"Yang hanya menjual bahan mentah," katanya. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia saat ini diperkirkaan bertahan 10 sampai 25 tahun. Ia menyesalkan investasi yang banyak masuk ke Indonesia lebih banyak membawa hot money (dana asing dalam jangka pendek). "Dan tidak labour intensive," katanya.
IQBAL MUHTAROM