Boediono Tak Tepat Dimakzulkan Karena Pelanggaran Hukum

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ahli tata negara, Refly Harun menilai wakil presiden Boediono tidak tepat dimakzulkan karena dugaan tindakan korupsi.

Hal tersebut karena keterlibatannya terhadap kasus Bank Century terjadi ketika Boediono masih berstatus sebagai gubernur Bank Indonesia, sedangkan saat ini Boediono sudah berstatus wakil presiden.

Menurutnya, pemakzulan Boediono lebih tepat jika menggunakan alasan perbuatan tercela. “Kalau impeach Boediono lebih tepat pakai perbutan tercela, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di sela-sela diskusi "Impeachment Boediono, Mungkinkah?" di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Selasa (26/01).

Refly mencontohkan Boediono dapat dimakzulkan atas dugaan melakukan sumpah palsu karena tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya selama proses pemeriksaan oleh Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Refly berharap Pansus akan mengeluarkan suatu keputusan yang pasti terhadap kasus ini.

“Jangan sampai Pansus tidak anggap terjadi apa-apa,” katanya. Selain proses Pansus yang masih terus berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga diminta untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus aliran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 trilyun.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengamat dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmy Badoh. Menurutnya, kasus Bank Century dapay menjadi ujian pertama bagi KPK, setelah kasus Bibit-Chandra.

“Seharusnya setelah kasus Bibit Chandra, KPK bisa menilai bahwa dukungan rakyat sangat besar. Jadi KPK jangan takut untuk ungkap siapa saja yang terlibat,” katanya.

TIA HAPSARI