Sehingga, apabila kinerja suatu lembaga sudah baik, tidak lagi diperlukan pembayaran honor di luar gaji. "Apabila sistem pengganjiannya sudah baik dan ada sistem remunerasi, makan sudah tidak perlu lagi honor-honor di luar gaji, seperti di KPK. Ini mendorong reformasi birokrasi," ujar Jasin usai pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara lima menteri di Gedung KPK, Selasa (26/1).
Menurut Jasin, penghentian penerimaan honor dapat didukung melalui pencabutan aturan atau kebijakan yang selama ini mengesahkan penerimaan honor. Ini guna mencegah penerimaan terhadap pejabat negara yang terlalu besar. "Kalau terus-terusan diperbolehkan penerimaan dari honor-honor tentunya akan menjadi besar sekali penerimaannya," ujar Jasin.
Ia mencontohkan, proyek percontohan penerapan single salary system di tataran pejabat esselon satu Departemen Keuangan. "Di Departemen Keuangan, pejabat esselon satunya bisa menerima tunjangan sekitar Rp 40 sampai Rp 46 Juta, bukan gaji," ujar Jasin.
Soal berlakunya single salary system, menurut Jasin baiknya ditanyakan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparat Negara (Menpan). Sebab, menurut Jasin, tugas KPK hanya mendorong terwujudnya suatu kebijakan yang mendukung reformasi birokrasi.
CHETA NILAWATY