TEMPO Interaktif, Jepara - Bupati Jepara, Drs. Hendro Martojo, memperketat izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungannya. Pegawai di jajarannya, baru dapat diizinkan melanjutkan ke perguruan tinggi jenjang sarjana (S1) jika sesuai dengan tupoksi dan sejalur dengan pendidikan waktu diangkat sebagai PNS. “Mereka terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi bupati,” ucap Hadi Priyanto, juru bicara Pemkab Jepara (27/1).
Ketentuan itu berlaku mulai juli 2010. Bagi PNS yang mengikuti pendidikan, kata Hadi, juga tidak boleh menuntut kenaikan pangkat untuk penyesuaian ijasahnya. Juga tidak pindah dari jabatan fungsional umum ke fungsional tertentu, dan tidak pula menuntut jabatan fungsional atau structural. “Ketentuan itu, agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan,” ucap Hadi.
Sekda Jepara, Ir. Sholih, MM., telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan bagi PNS yang berkeinginan melanjutkan belajar ke perguruan tinggi. Aturan itu, di antaranya mengacu ketentuan surat Dirjen Pendidikan Tinggi dan Surat Keputusan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah. Dalam bentuk apapun, kata Sholih, pegawai di jajaran Pemkab tidak dapat dibenarkan menempuh penyelenggaraan pendidikan jarak jauh .
“Satu-satunya pendidikan jarak jauh yang mendapatkan persetujuan pemerintah adalah Universitas Terbuka,” ucap Sholih. “Sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi. Tanpa itu, tidak akan diizinkan,” kata Sholih.
Syarat lain, kata Hadi, lembaga pendidikannya telah terakreditasi, juga bukan kelas jarak jauh dengan jarak maksimal 80 Km. Bupati juga tidak akan mengizinkan bagi pegawai yang ingin menempuh di Fakultas Hukum.
“Karena telah banyak PNS yang mempunyai pendidikan Hukum,” ujar Hadi. Tapi ada pengecualian jika PNS yang sehari- hari bertugas sebagai pelaksana dan fungsinya terkait dengan bidang hukum.
“Saya setuju kebijakan Bupati itu. Tujuannya adalah kualitas, mosok gelar S2 tapi kompetensinya S1. Memasuki era global harus konsekuen,” ujar Kirno, guru SMP Negeri di Jepara. Sebenarnya, edaran memperketat syarat belajar jarak jauh itu berasal dari kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN ) Yogyakarta, sejak tahun1997-an.
Menurut sumber, munculnya aturan itu disebabkan sebelumnya banyak pegawai Pemkab Jepara berburu ijazah sarjana dari perguruan tinggi swasta kelas jarak jauh, yang kualitasnya diragukan. “Mereka dari eselon 2 hingga 4 ,” ujar sumber (Rusli, staf BKD, minta namanya tidak disebut ).
BANDELAN