TEMPO Interaktif, Bandung - Seluruh pasien keluarga miskin di Jawa Barat kini tak bisa langsung berobat ke Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin, Bandung. Rumah sakit pemerintah itu mulai memperketat sistem rujukan.
Menurut Direktur RS Hasan Sadikin, dr. Rizal Chaidir, pengetatan pasien itu mulai diterapkan bulan ini. Setiap pasien pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah harus ke rumah sakit umum daerah setelah dari puskesmas. "Jadi tidak bisa langsung ke RSHS," katanya, Rabu (27/1).
Dia membantah penerapan itu sebagai penolakan rumah sakitnya kepada pasien miskin. Sesuai kebijakan Departemen Kesehatan selama ini, kata dia, jenjang rujukan pasien keluarga miskin berawal dari puskesmas, lalu rumah sakit daerah, dan terakhir rumah sakit umum pusat. Aturan itu tak ayal dikeluhkan pasien. "Memang pasien merasa ditolak kami," ujarnya.
Selama ini, RS Hasan Sadikin mengaku kewalahan dengan tidak berjalannya sistem rujukan seperti itu secara ketat. Menurutnya, 60 persen lebih pasien keluarga miskin di Jawa Barat datang langsung ke RS Hasan Sadikin atas rujukan puskesmas. "Sekarang kami rujuk balik ke rumah sakit daerah," jelasnya.
Pelayanan yang bisa diberikan RS Hasan Sadikin bagi pasien miskin ketika datang hanyalah diagnosa penyakit. Jika keparahan sakit pasien dikategorikan sebagai level satu, seperti penyakit kronis dan pengobatan, selanjutnya ia akan dirujuk kembali ke rumah sakit daerah. Sedangkan keparahan sakit level dua dan tiga seperti komplikasi dan komplikasi yang disertai tambahan penyakit lain, RS Hasan Sadikin berjanji akan menanganinya.
Sejauh ini, penerapan itu baru disampaikan secara lisan oleh petugas rumah sakit ke pasien atau keluarganya. RS Hasan Sadikin berencana memasang informasi tertulis secara singkat agar mudah dipahami pasien. Namun ketentuan itu tidak berlaku untuk pasien umum. "Mereka bebas memilih karena uangnya kan dari kantong sendiri," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Alma Lucyati membenarkan penerapan ketat sistem rujukan pasien tersebut. Sambil menunggu turunnya peraturan Menteri Kesehatan soal sistem rujukan, Dinas akan mengundang seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kota dan kabupaten se-Jawa Barat, besok dan lusa. "Kita akan update kondisi rumah sakit daerah terkait sistem rujukan pasien itu," ujarnya, Rabu (27/1).
Alma mengakui, kondisi rumah sakit daerah tidak merata dalam segi pelayanan, sarana dan prasarana, serta manajemennya dalam menangani pasien. Dinas dalam pertemuan itu akan meminta komitmen pemerintah daerah soal pelayanan bagi pasien jamkesmas. "Sistem rujukan pasien yang benar sudah harus diterapkan," katanya.
ANWAR SISWADI