"Biar diaudit dana pembangunannya," kata Ketua Dewan, Susilo, Rabu (27/1) siang.
Pembentukan tim ini merupakan tanggapan atas keluhan ratusan pedagang pasar. Mereka mengeluhkan pungutan liar sebesar Rp 500 ribu dan Rp 4 juta untuk mendapatkan kios dan lapak pasar.
Menurut Susilo, tim ini terdiri dari sejumlah perwakilan dari legislatif, eksekutif, hingga perwakilan pedagang. Di antara para perwakilan di tim itu adalah Pemerintah Desa dan Kecamatan Tegalrejo, perwakilan pedagang, Dinas Perdagangan dan Pasar, Dinas Pekerjaan Umum, serta Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.
Susilo mengatakan tim ini sekaligus bertugas menilai besaran pungutan yang layak bagi para pedagang. Pungutan sebesar Rp 4 juta untuk satu unit kios dan Rp 5 ribu untuk satu unit lapak dinilai belum memiliki alasan yang jelas.
Pembangunan pasar baru Tegalrejo Magelang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun untuk pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Desa Tegalrejo. Setelah selesai dikerjakan pembangunannya, Dinas Pekerjaan Umum menyerahkan ke Desa, termasuk pengelolahan gedung dan pedagangnya. "(Saat diserahkan) belum sepenuhnya lengkap," kata Supomo, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tegalrejo.
Uang pungutan itu, kata Supomo, ditarik oleh pemerintah Desa. Alasannya, akan digunakan sebagai biaya perbaikan gedung pasar yang masih belum sempurna, penambahan fasilitas pasar, dan pembelian mobil angkut sampah.
Kepala Desa Tegalrejo Agung Prambodo membenarkan pungutan itu dilakukan oleh pemerintah desa. Namun dia membantah jika itu dilakukan secara ilegal. Pungutan itu, lanjut dia, telah diatur dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pedagang Pasar. "Sudah sesuai prosedur itu," kata dia.
Prambodo mengatakan siap menghadapi tim yang bertugas mengaudit dana yang dipungut dari pedagang. Sejauh ini, lanjut dia, dana itu digunakan dan ditarik dengan persetujuan rapat-rapat badan dan perangkat Desa. "Duitnya ada kok, di bendahara desa," kata dia.
ANANG ZAKARIA