Topik
Pengusaha Tangerang Selatan Keluhkan Retribusi Perizinan
TEMPO Interaktif, Tangerang - Kalangan pengusaha di Tangerang Selatan, Banten, mengeluhkan pungutan retribusi perizinan di wilayah itu. Mereka bingung harus membayar ke mana karena Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Tangerang Selatan sama-sama menagih retribusi perizinan.
"Terjadi tarik-menarik," ujar Bagian CSR Pengelola Bintaro Jaya, Rudi Hartono, Rabu (27/1). Rudi mengatakan, dua kubu kantor perizinan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan sama-sama datang menagih ke pengembang untuk menagih pembayaran retribusi perizinan, reklame, spanduk hingga umbul-umbul.
"Ini juga berlaku untuk perizinan yang sudah berjalan maupun proses perizinan yang baru,"katanya.
Padahal, kata Rudi, pihaknya sudah mengikuti aturan main perizinan dengan memenuhi segala persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Bingung ke mana harus membayar retribusi itu, akhirnya pengembang perumahan itu memilih menunda pembayaran pajak dan retribusi. "Sambil menunggu hasil klarifikasi,"katanya.
Dualisme perizinan yang terjadi di Tangerang Selatan selama enam bulan belakangan ini juga dirasakan oleh pengusaha-pengusaha bidang properti, ritel, dan jasa. Bagi mereka dengan mengeluarkan dua kali lipat dana untuk perizinan adalah yang paling aman agar mereka tidak ditekan dan perizinan bisa cepat keluar.
"Tangerang Selatan bayar, kabupaten Tangerang bayar," kata seorang pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia mencontohkan, untuk mengurus perizinan reklame, mendirikan bangunan, izin lingkungan dianggarkan Rp 100 juta. Dana akan keluar dua kali lipat untuk perizinan yang diproses berjalan maupun yang baru diajukan.
"Kalau kami tidak mengikutinya, izin akan dihambat, dan ini berpengaruh pada bisnis dan investasi, bunga bank, sehingga kami terancam kena finalti dan yang paling buruk putus hubungan kerjasama dengan investor," kata pengusaha dibidang ritel tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang mengakui menerima banyak aduan dan keluhan sejenis dari kalangan konsumen dan pengusaha. "Dalam tiga bulan belakangan ini aduan yang datang kekami intensitasnya semakin banyak," ujar Anggota Dewan YLKI Tangerang, Aru Wijayanto. Ia menyebutkan, YLKI Tangerang telah menerima 20 pengaduan selama dua terakhir ini.
Ia menyebutkan, kebanyakan para konsumen mengadu dengan banyaknya dana yang dikeluarkan untuk proses perijinan dan produksi akhirnya berpengaruh pada barang yang dijual kepasaran."Ongkos produksi tinggi, akhirnya mereka mengakali dengan menaikan harga jual,"kata Aru.
Selain itu, kata Aru, konsumen dan kalangan pengusaha mengeluh kebingungan karena tertekan dengan dua tagihan retribusi yang harus mereka hadapi. "Ditagih dari kantor perizinan Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,"katanya.
Aru juga membenarkan ada juga pengusaha mengambil langkah aman dengan melakukan pembayaran kedua instansi perijinan itu." Jadi double cost,"kata dia.
Tangerang Selatan resmi memungut retribusi perizinan sejak awal Agustus 2009 berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan. Sebanyak 20 perizinan dan nonperizinan dikelola oleh mereka.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tangerang Selatan Mursan Sobari membantah jika pihaknya melakukan pungutan retribusi ganda kepada pihak yang mengurus izin. "Kalau izin yang telah diurus di Kabupaten Tangerang tidak kami pungut lagi," katanya. Menurut dia, BP2T Tangerang Selatan lebih banyak memungut untuk proses perijinan yang baru.
Mursan meminta agar kalangan pengusaha yang merasa dirugikan dan dipungut duakali ongkos perizinan datang kekantornya." Datang kemari, bicarakan kepada kami," katanya.
Joniansyah





