Topik
Infografis
Kantor Pajak Orang Kaya Ditambah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau kantor pelayanan khusus orang kaya di beberapa daerah. Optimalisasi penarikan pajak dari wajib pajak perorangan diperlukan untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.
Direktur Jenderal Mochamad Tjiptardjo mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 memberikan tugas lebih berat kepada Direktorat dengan target penerimaan pajak sebesar Rp 658,24 triliun. Apalagi tahun lalu Direktorat hanya berhasil mencapai Rp 565,77 97,9 persen dari target.
Sebab itu, Direktorat berupaya mendongkrak penerimaan pajak penghasilan perorangan, terutama orang kaya, karena selama ini setoran pajak masih didominasi wajib pajak badan. Adapun pembukaan Kantor Pelayanan khusus orang kaya yang tahun lalu diresmikan di Jakarta belum efektif karena secara administratif banyak orang kaya di daerah yang masih terdaftar di Kantor Pelayanan setempat.
“Pada masa mendatang KPP orang kaya itu akan ditambah di berbagai tempat. Jadi nanti di KPP kecil pun ada orang kaya yang gede-gede. Yang kemarin efektifnya belum beroperasi. Baru 2010 administrasinya akan dialihkan,” kata Tjiptardjo usai Seminar Nasional Prosedur Upaya Hukum tentang Sengketa Perpajakan, di Jakarta, Rabu (27/1).
Namun Tjiptardjo belum bisa memastikan kapan dan di mana Kantor Pelayanan khusus orang kaya itu akan dibuka. Yang jelas, upaya untuk mengurangi ketergantungan penerimaan pajak penghasilan dari wajib pajak badan akan membutuhkan waktu secara perlahan. “Karena kami juga harus mendaftar dahulu,” ujarnya.
Pada Maret 2009, Direktorat Jenderal Pajak pertama kali membuka Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau kantor pelayanan khusus orang kaya di Jakarta. Kantor yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini khusus diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan harta di atas Rp 100 miliar.
Sebelum itu, Direktorat juga memberlakukan sunset policy yang diikuti kewajiban setiap wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk menjaring informasi jumlah wajib pajak.
AGOENG WIJAYA