Topik
Perpanjangan Kepemilikan Asing Tunggu Stempel Menteri
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jangka waktu kepemilikan properti oleh orang asing akan diperpanjang. "Dari 25 tahun menjadi 70 tahun. Aturannya sudah selesai digodok, tinggal distempel menteri perumahan," kata Lucy Rumantir, Chairman Jones Lang LaSalle Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1).
Lucy yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Jasa Property Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan salah satu tim perumus revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996. Dalam peraturan tersebut, warga negara asing hanya boleh mempunyai hak kepemilikan rumah selama selama 25 tahun.
Menurut Lucy, tingkat hunian properti di Indonesia yang belum maksimal salah satunya akibat pembatasan yang tercantum dalam peraturan pemerintah. Aturan pemerintah membatasi warga asing hanya boleh memiliki rumah atau rumah susun yang dibangun di atas hak pakai.
"Mereka mengatakan, kenapa orang Indonesia mudah memiliki rumah di luar negeri, tapi mereka sulit dapatkan rumah di sini," ujarnya. Menurut Lucy, nanti secara bertahap akan digodok juga aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing yang di atas tanah hak pakai menjadi hak guna bangunan.
EKA UTAMI APRILIA