foto

Dua warga mengantre mendapatkan minyak tanah di Solo,(6/11). Kelangkaan minyak tanah yang terjadi selama beberapa bulan terakhir menyebabkan warga harus mengantrekan jeriken mereka dari jam sebelas malam. ANTARA/Akbar Nugroho

Polisi Situbondo Tangkap Penyelundup 1.350 Liter Minyak Tanah

TEMPO Interaktif, Situbondo - Kepolisian Sektor Asembagus Situbondo, Jawa TImur, menangkap penyelundup 1.350 liter minyak tanah yang akan dikirim ke Banyuwangi kamis (28/01) dini hari.

Lima hari lalu (22/01), kepolisian setempat juga menangkap penyelundup 4000 liter minyak tanah dengan modus yang sama yakni upaya meraup keuntungan pribadi d itengah kegamangan warga menerima program konversi minyak tanah ke gas. "Tersangka dan barang bukti masih kami tahan dan periksa. Kami kembangkan penyidikan apakah terkait kasus sebelumnya atau sindikat lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Asembagus, AKP Munir, Kamis (28/01).

Ribuan liter minyak tanah itu, kata Munir, dibeli dan diangkut oleh Misran,  45 tahun, warga Kelurahan Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 1,350 liter minyak tanah itu dikemas dengan menggunakan 36 jerigen berukuran 30 hingga 35 liter, dengan mobil pick up milik tersangka. 

Kepada polisi, Misran mengaku telah dua kali ''kulakan'' minyak tanah di Asembagus Situbondo dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi di Banyuwangi. "Saya membeli dari beberpa pangkalan minyak di Asembagus dengan harga Rp 5.400 per-liter, rencananya akan dijual seharga Rp 6.000 per liter di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang langka minyak karena ada konversi gas,"katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap Sahrizal alias Ujang, 33 tahun, dan tiga orang temannya, semuanya warga Desa Kabat Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan 4000 liter minyak tanah yang dikemas dengan menggunakan 17 drum ukuran 200 liter, serta 33 jurigen ukuran 30 liter. Kemudian diangkut dengan truk milik Sahrizal.

Menurut Munir, polisi akan menjerat Misran dengan pasal 55 UU No 22/2001 tentang pengaturan perniagaan maupun pengangkutan minyak dan gas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

MAHBUB DJUNAIDY