"Dewan Bisa Makzulkan Boediono dengan Mengubah Angket Jadi Hak Nyatakan Pendapat"

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin, menilai Panitia Khusus Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat harus bisa menemukan alat bukti yang kuat untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden Boediono.

"Tujuannya untuk meningkatkan status dari hak angket menjadi hak menyatakan pendapat, atau setara dengan dakwaan," urai Irman ketika dihubungi, Kamis (28/1)

Dengan mengusung hak menyatakan pendapat, Irman menerangkan, Wakil Presiden sebagai lembaga penyelenggara negara bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh wakil presiden," jelas dia.

Bukti yang diperlukan, menurut Irman, seperti untuk alat bukti pidana, yakni dua alat bukti. Alat bukti tersebut digunakan untuk menggugat wakil presiden dengan dugaan terjadi pelanggaran perbuatan tercela, kejahatan tingkat tinggi, hingga korupsi.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan Golkar bersiap memakzulkan Boediono. Pasalnya, Boediono dinilai bersalah dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Boediono sendiri sebelumnya menyatakan pengambilan kebijakan pengeluaran dana talangan itu bukan untuk menyelamatkan Bank Century namun menghindari terjadinya efek domino yang mengancam perbankan di Indonesia.

DIANING SARI