Topik
Infografis
Seratus Perusahaan Tunggak Pajak Rp 17,51 triliun
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seratus perusahaan, per 31 Desember 2009, menunggak pajak sebesar Rp 17,5 triliun. Dari jumlah itu, 16 diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Angkasapura II, dan Garuda Indonesia. Beberapa perusahaan asing juga turut menjadi penunggak, antara lain Hyaat International-Asiapacific Limited, dan ING International.
Penyelesaian kasus tunggakan pajak dilakukan dengan cara penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset dan penyelesaian pidana. "Penyelesaian di pengadilan merupakan langkah terakhir setelah semua upaya gagal," kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR-RI, Kamis (28/1).
Membawa kasus ke pengadilan, ia melanjutkan, bukan berarti masalah dapat segera diselesaikan. Sebab dalam beberapa kasus akhirnya terhenti karena berkas terus dikembalikan oleh Kejaksaan dengan alasan belum lengkap. Padahal menurut Tjip, setiap kasus tunggakan pajak yang dilimpahkan ke pengadilan merupakan kasus yang cukup kuat.
Menanggapi laporan ini, Komisi XI sepakat membentuk panitia kerja yang bertugas membahas masalah-masalah perpajakan. "Rp 51 triliun itu angka yang besar sekali," ujar pimpinan rapat, Melchias Markus Mekeng. Menurutnya pembentukan panja akan mempermudah kerja Dirjen Pajak dalam mengejar para penunggak pajak.
DPR juga meminta Dirjen Pajak melengkapi laporannya secara tertulis dengan data yang lebih rinci. Data yang diinginkan DPR melingkupi rincian piutang pajak selama 4 tahun terakhir, rincian data penunggak, jumlah dana dan proses penanganan masing-masing tunggakan.
FAMEGA SYAVIRA