TEMPO Interaktif, Magelang - Suseno, 50 tahun, bekas bakal calon legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Magelang, melaporkan pihak Rumah Sakit Jiwa Prof dr Soerojo Magelang ke polisi karena memvonis dirinya mengidap HIV/AIDS, Jumat (29/1) siang.
Suseno menilai dianosa HIV/AIDS oleh Rumah Sakit pada dirinya merupakan keliru. Hal ini dibandingkan dengan hasil diagnosa Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta dan Laboratorium Prodia Magelang yang menyatakan Suseno tidak mengidap HIV/AIDS.
Akibat salah diagnosa itu, Suseno mengaku batal mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2009. Sebelumnya, lanjut dia, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Magelang mensyaratkan bakal calon legislatifnya memeriksakan kesehatan, termasuk untuk penyakit HIV/AIDS. "Gara-gara itu, nama saya dicoret di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata dia.
Bersama sejumlah aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jawa Tengah yang mendampinginya, Wakil Ketua II Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Magelang Tengah itu melaporkan pihak RS ke Markas Kepolisian Resor Kota Magelang. Rombongan ini diterima petugas Sentra Pelayanan Masyarakat Brigadir Satu Mudji Basuki.
Pimpinan LPKSM Jawa Tengah Antoni Yudha Timor mengatakan, diagnosa oleh RSJ Prof dr Soerojo pada 16 Agustus 2008. Hasilnya, Suseno divonis mengidap HIV/AIDS. Pemeriksa saat itu, lanjut dia, adalah seorang dokter RSJ bernama Nur Dwi Esthy.
Lantaran tidak yakin dengan vonis itu, Suseno melakukan tes ulang di RS dr Sardjito Yogyakarta pada 25 Oktober 2008 dan di Laboratorium Klinik Prodia Magelang pada 12 November 2008. Hasilnya, kedua tes ulang menyatakan Suseno tidak mengidap HIV-AIDS.
Sebagai konsumen, kata Antoni, Suseno jelas dirugikan oleh diagnosa RSJ Prof dr Soerojo. Selain gagal mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif, Suseno yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mie itu juga dikucilkan warga sekitar tempatnya tinggal. "Keluarganya saja, sampai membedakan piring dan sendok Suseno," kata dia.
Antoni mengatakan, selain melaporkan ke polisi, Lembaga juga akan menuntut perdata atas pihak Rumah Sakit. "Adapun dokter pemeriksa kami laporkan pidana," kata dia.
ANANG ZAKARIA