Ketiga orang itu adalah Wignyo, Teguh, dan Purnomo, semuanya warga Dersa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. “Mereka ditangkap di perbatasan Banyuwangi-Jember,” kata BKSDA Setyo Utomo.
Petugas juga menyita 100 ekor ular kobra, 100 ekor ular Jali, 20 ekor ular Sapi Lanang, 20 ekor ular Jangan, 20 ekor biawak, serta seekor kura-kura. Hewan-hewan terbut, menurut Setyo Utomo, memang tidak termasuk satwa yang dilindungi, tetapi semuanya diambil dari kawasan konservasi dan hendak diperdagangkan tanpa ijin.
Ratusan satwa liar itu diangkut dengan sebuah truk. Setelah diperiksa, mereka tidak mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen lain pendukung lainnya. Seluruh satwa tersebut disita untuk kemudian diangkut ke tempat penangkaran yang ditunjuk BKSDA di Probolinggo. Sedangkan para pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Kalibaru.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Selain terancam hukuman penjara, mereka juga harus membayar denda ratusan juta rupiah. MAHBUB DJUNAIDY.