Menurut dia, pasangan yang bercerai didominasi oleh pasangan yang usia pernikahannya kurang dari lima tahun. Disusul peringkat kedua, terjadi pada pasangan yang usia pernikahannya 5 -10 tahun.
Rata-rata setiap bulannya Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi menerima 500 perkara gugatan perceraian. Namun yang bisa disidangkan 50-70 perkara. Jumlah terbanyak masuk pada bulan Oktober 2009 yakni 696 perkara. "Mungkin mereka menunggu untuk bercerai setelah selesainya bulan Ramadhan dan Lebaran," ujarnya.
Kasus perceraian juga menimpa pasangan suami isteri yang menjadi tenaga kerja indonesia. Setiap bulan rata-rata 25 pasangan yang mengajukan gugatan cerai.
Tingginya angka perceraian tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi merasa prihatin. Menurut Sekretaris MUI Banyuwangi Nur Chozin, hal tersebut menunjukkan moral masyarakat mengalami degradasi.
Ia menyerukan supaya ulama dan seluruh elemen melakukan gerakan keluarga sakinah. IKA NINGTYAS.