TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa menyatakan, pengadilan in absentia bagi tersangka kasus pembobolan Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq bisa dimungkinkan. Pertimbangan Tumpa, Undang-Undang memperbolehkan pengadilan in absentia.
"Undang-Undang memungkinkan untuk itu," ujar Tumpa saat diwawancara usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (29/1). Sedangkan pelaksanaan vonis bagi Rafat, menurut Tumpa merupakan kewenangan Kejaksaan. "Ya kalau vonis itu kan nanti yang melaksanakan jaksa," ujar Tumpa.
Sebelumnya, pada Kamis lalu (21/1) Kejakaan agung menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pelarian uang Bank Century Hesmam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah lengkap. Namun berkas tersebut belum diserahkan ke Pengadilan Negeri, karena juga menunggu berkas penyidikan soal dugaan kasus pencucian uang yang sedang dilakukan Mabes Polri.
Dua komisaris dan pemegang saham di Bank Century ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 Desember 2008. Saat ini keduanya melarikan diri dan ditetapkan status buron oleh Mabes Polri. Kedua tersangka merupakan warga negara asing keturunan Arab.
CHETA NILAWATY