Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksana Tunggal Layanan Pabean Baru Terbentuk 2012  

image-gnews
Truk melewati alat scanning Gamma Ray Container Scanner di Terminal Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok, Jakarta (8/9). Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mensosialisasikan alat pegawas kepabeanan terbaru yaitu Vehicle and Cargo Inspec
Truk melewati alat scanning Gamma Ray Container Scanner di Terminal Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok, Jakarta (8/9). Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mensosialisasikan alat pegawas kepabeanan terbaru yaitu Vehicle and Cargo Inspec
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pengelola layanan terpadu kepabeanan (National Single Window) diperkirakan baru akan terbentuk pada 2012. Selama masa pembentuka itu, sistem yang menyatukan layanan ekspor dan impor tersebut akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketua Pelaksana Harian Tim National Single Window (NSW), Edy Putra Irawady, mengatakan tim sedang menyiapkan rancangan struktur, pembiayaan, dan dasar hukum untuk membentuk badan pengelola NSW. “Secara operasional sudah bisa dijalankan karena sudah ada legal back up, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya di Jakarta International Terminal Container, Tanjung Priok, Jumat (29/1).

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Eddy Abdurrahman, mengatakan portal National Single Window saat ini telah mengintegrasikan 15 instansi terkait dengan layanan ekspor dan impor. Mereka antara lain Direktorat Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian, Pusat Karantina Ikan, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu ada pula Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Pertanian, Kementrian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Markas Besar Kepolisian RI.

Edy mengatakan, pemerintah telah menyepakati pengelolaan NSW lewat satu badan tertentu. Namun, selama masa transisi pembentukan badan itu, pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Soal anggaran belum bisa disebutkan,” katanya ketika ditanya soal anggaran yang dibutuhkan untuk badan baru tersebut.

Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwijono, mengatakan saat ini Direktorat sedang menunggu surat Keputusan Menteri Keuangan yang akan menetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengelola NSW selama masa transisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sembari menunggu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan merancang pengadaan infrastruktur, terutama peralatan teknologi informasi, untuk mengantisipasi beban kerja yang bertambah. “Pengadaan terakhit di Bea dan Cukai itu pada 2003, sedangkan dengan mandatory NSW untuk impor saat ini saja, dokumen perizinan yang masuk cukup besar, belum lagi ditambah ekspor nanti pada Oktober 2010,” ucapnya.

NSW secara nasional terhadap seluruh aktivitas impor maupun ekspor ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2010. Menurut Susiwiyono, selama setahun pelaksanaan NSW terhadap sebagian aktivitas impor pada 2009, portal NSW telah kebanjiran 653 ribu dokumen Pemberitahuan Impor Barang. “Untuk ekspor pasti lebih banyak lagi,” ucapnya.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

26 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

34 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

35 hari lalu

Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.


Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

37 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

Kementerian Perindustrian meminta cukai minuman berpemanis ditunda karena industri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.


Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

48 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

Jaksa membacakan percakapan Andhi Pramono dan istrinya yang membahas soal janji pertemuan di Gedung Merah Putih.


Kasus Mayat Dalam Kontainer di Tanjung Priok, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

6 Februari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Kasus Mayat Dalam Kontainer di Tanjung Priok, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Fakfak masih menyelidiki kasus mayat dalam kontainer ini soal bagaimana korban masuk ke peti kemas.


Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

26 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

Identitas mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok terungkap. Korban berinisial HG, 38 tahun, wanita asal Fakfak, Papua Barat


Misteri Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Temukan Kemiripan Sidik Jari pada 12 Orang

24 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Misteri Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Temukan Kemiripan Sidik Jari pada 12 Orang

Polisi menemukan ada 12 orang yang punya kemiripan sidik jari dengan sosok mayat dalam kontainer di Tanjung Priok.


Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Uji Histopatologi dan Toksikologi

24 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Uji Histopatologi dan Toksikologi

Hasil penyelidikan sementara tetap tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat dalam kontainer tersebut.