Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pengepungan terhadap kantor polsek ini berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Sektor Tegal Siwalan dari Kepolisian Resor Probolinggo terhadap Satun atas dugan pencurian hewan. Satun ditangkap saat bersama istrinya saat pulang dari pasar. Haryanto, warga setempat mengatakan aksi penangkapan tersebut juga diwarnai dengan pemukulan. “Bahkan juga dinjak-injak,” kata Haryanto.
Dia mengatakan warga meminta kepada polisi agar membebaskan Satun lantaran dia tidak terbukti mencuri. Hal yang sama juga dikatakan Ali Matruk.
Menurut dia, warga bahkan meminta kepada polisi untuk mengeluarkan dua orang informan yang berada di dalam kantor. Tampaknya warga hendak menghakimi dua informan polisi tersebut yang diduga menjadi pangkal penangkapan terhadap Satun. Polisi langsung mengamankan dua informan tersebut ke dalam mobil yang langsung diluncurkan ke Probolinggo.
Sementara itu, Satun akhirnya juga dilepaskan oleh polisi. Diwawancarai siang ini, Ajun Komisaris Wartono mengatakan warga menuntut polisi untuk melepaskan Satun yang ditangkap polisi Probolinggo atas dugaan pencurian hewan. Satun ditangkap kemudian dititipkan di Polsek Ranuyoso.
Namun, warga yang mengetahui hal ini lantas nglurug kantor polisi tersebut. Soal dugaan salah tangkap yang berbuntut pengepungan, Wartono enggan berkomentar. “Soal itu tanyakan saja pada polisi Probolinggo,” kata dia kepada wartawan.
DAVID PRIYASIDHARTA