Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Robert Tantular Mengadu ke Komnas HAM  

image-gnews
Robert Tantular dalam rapat konsultasi dengan tim Pansus hak angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/1). TEMPO/Imam Sukamto
Robert Tantular dalam rapat konsultasi dengan tim Pansus hak angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/1). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular memohon perlindungan hukum ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Robert merasa terjadi pelanggaran hak asasi dalam proses hukum terhadapnya.

Ia mengaku pelanggaran terjadi dalam penangkapan, pemeriksaan berkas, hingga tuduhan merampok. "Kami khawatir Robert tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil," kata Kuasa Hukum Robert, T. Triyanto, dalam surat permohonannya kepada Komnas.

Pengacara Robert meminta proses hukum kliennya dilakukan secara adil, cepat, dan tak terpengaruh kekuasaan manapun. Triyanto menilai penangkapan Robert tak sesuai prosedur dan mekanisme hukum. Penangkapan tak didasari alat bukti tapi berdasar perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat wakil presiden.

Triyanto menegaskan, penangkapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan. Padahal ketika ditangkap, kepolisian sama sekali belum menyelidiki apalagi menyidik.

Pelanggaran hak asasi terhadap Robert, kata dia, juga terjadi saat penahanan. Robert ditahan terpisah dari tahanan lain dalam tahanan khusus di Markas Besar Kepolisian. ia tak bisa berhubungan dengan sesama tahanan, tak boleh dibesuk, termasuk oleh pengacara.

Robert melalui Triyanto menilai pemisahan berkas perkara kasusnya juga melanggar HAM. Pemisahan itu mengharuskan Robert menjalani banyak proses pemeriksaan tanpa suatu kepastian Hukum.

Empat sangkaan diajukan kepolisian terhadap Robert. Sangkaan pertama tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan dan atau penggelapan. Tiga sangkaan berikutnya adalah telah melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan dan penggelapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robert merasa keberatan terhadap tuduhan merampok yang dilontarkan Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, ia merasa berhak dianggap tak bersalah sampai dibuktikan dalam persidangan yang memberikan jaminan hukum untuk pembelaannya.

Ia meminta Komnas memeriksa Kalla, Susno, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Aqida Swamurti | Sutji Deciliya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

1 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

2 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

6 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

13 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

13 hari lalu

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.


Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

13 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.


Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

14 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.


Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

14 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.


Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

31 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.