Menurutnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan yang keempat kalinya kepada mereka agar bersedia dieksekusi. Namun hingga sore ini keduanya belum datang. "Sebenarnya cukup tiga kali, tapi kami masih toleransi. Rupanya mereka tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kooperatif," katanya.
Kini, tim eksekusi bersama satu tim dari Kepolsian Resort Jember sedang bersiap untuk melakukan eksekusi paksa terhadap mereka di rumah masing-masing.
Sebelumnya, Mahmud Sardjujono divonis bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 200 juta terhadap pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. MA memvonis satu tahun penjara dengan perintah untuk menahan Mahmud.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wakil Ketua DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur itu. Vonis itu tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 tertanggal 18 Desember 2008.
Dalam putusan itu, Machmud dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 juta, terhadap Happy Indra Kelana. Machmud dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005 lalu.
Keluarnya Putusan MA itu, membatalkan vonis bebas terhadap Machmud yang diputus Pengadilan Negeri Jember, April 2009 silam.
Hingga kini, Tempo belum bisa menemui Machmud. Upaya mendapatkan informasi dari keluarganya juga tidak berhasil. Koordinator tim kuasa hukum Mahmud, Hadi Eko Yuchdi Y, menyatakan tidak tahu ada panggilan ketiga dari jaksa. "Saat ini klien saya masih menunggu putusan sidang PK yang kami ajukan," katanya.
Sedangkan Sudarsono dinyatakan bersalah oleh hakim MA dalam kasus pencemaran nama baik bekas kepala Dinas PU Binamarga Jember, Suhardianto. Sudarsono divonis bersalah dan harus menjalani tahanan selama tiga bulan.
Kasus itu bermula dari aktifitas yang dilakukan Sudarsono pada Juli 2002 silam. Saat itu, pengurus IBW Jember menggelar razia terhadap mobil plat merah yang parkir di luar kantor ketika jam kerja.
Dalam razia itu, aktifis IBW menempeli mobil-mobil dinas yang ditemui di sejumlah lokasi dengan poster "Mobil ini dibeli dengan uang rakyat." Salah satu mobil yang ditempeli adalah mobil dinas milik Suhardianto yang kini menjabat Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember itu.
Aksi itu dimuat dalam media lokal Jember. Merasa nama baiknya dicemarkan, Suhardianto melaporkan kasus itu ke polisi. Majelis hakim PN Jember memutuskan Sudarsono bersalah dan dihukum tiga bulan penjara. Namun Sudarsono banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim PT menolak banding itu dan Sudarsono mengajukan kasasi.
Sialnya, hakim MA juga menolak permohonanan kasasi Sudarsono. MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
MAHBUB DJUNAIDY