Kasus Tambang, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Ditahan

TEMPO Interaktif, Samarinda - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menahan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Gusti Hafiziansyah, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Dengan demikian polisi telah menahan dua tersangka, setelah Direktur CV Rastino Suhardi ditahan polisi.

"Ya, sekitar jam 18.00 WITA kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Arif Budiman, saat dihubungi di Samarinda, Senin (1/2).

Arif Budiman mengatakan penahanan Gusti terkait penambangan ilegal di proyek pembangunan green house Universitas Mulawarman di Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penambangan itu tak mengantongi izin.

Penahanan ini dilakukan setelah Gusti menjalani pemeriksaan sejak pagi di kantor Polres Kutai. Gusti sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan polisi sebanyak dua kali.

Dalam kasus ini Polisi Kutai mendapatkan laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur. "Tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran pidana," jelasnya.

Dari penjelasan kepolisian, penambangan dilakukan saat pematangan lahan untuk pembangunan green house. Saat pematangan lahan ditemukan adanya kandungan batubara dan diambil untuk diperjualbelikan.

FIRMAN HIDAYAT